JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, akan mengajukan pembelaan setelah dituntut 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Persidangan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tersebut akan digelar pada Senin, 9 Agustus 2021.
"Saya akan lakukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Juliari usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (28/7/2021).
Senada, tim penasihat hukum Juliari juga akan mengajukan nota pembelaan. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK lebih banyak mengakomodasi keterangan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Padahal, menurut dia, banyak keterangan sejumlah saksi lain yang menerangkan bahwa penerimaan uang oleh Matheus selaku anak buah Juliari tak pernah mencapai Rp32 miliar.
"Kami akan siapkan bahan pembelaan dalam persidangan ini. Terutama berkaitan dengan salah satu contoh di hadapan persidangan yang tidak pernah kita dengar adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti inilah yang kami akan coba dalam pembelaan," kata Maqdir dalam persidangan.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar menghukum Juliari dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Mantan Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun